bab I pendahuluan
Adakalanya dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Terkadang kita juga mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat. Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini,salat seolah merupakan suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.
a. rumusan masalah
1. apa yang dimaksud dengan salat jamak dan qasar?
2. kapan orang dapat menjamak dan atau mengqasar shalat?
b. tujuan
untuk memberikan pemahaman tentang menjamak dan mengqosor salat kepada teman-teman supaya tidak terjadi kesalahan dalam praktiknya.
bab II PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN SHALAT JAMAK DAN SHALAT QASAR
A Shalat Jamak
- Pengertian Shalat Jamak.
Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ
اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا
فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ
رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian
sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat duhur sampai
waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat
tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu
duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan shalat duhur (dahulu) kemudian
beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua shalat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Shalat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
- Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
- Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
- Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
- Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak shalat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
- Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak shalat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
2. Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
A. Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) niat shalat jamak takdim
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar),
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
- Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat magrib dan isya' secara takhir
2) Takbiratul ihram
3) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya)
8) Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)
a. Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
- Praktik Shalat Qasar
Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat shalat dengan cara qasar
- Takbiratul ihrom
- Shalat dua rakaat
- Salam
C. Shalat Jamak Qasar
- Pengertian Shalat Jamak Qasar.
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan shalat qasar. Shalat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan shalat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan shalat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
2. Praktik Shalat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim.
- Takbiratul ihram.
- Salat duhur dua rakaat (diringkas)
- Salam.
- Berdiri dan niat salat asar qasar
- Takbiratul ihram.
- Salat asar dua rakaat (diringkas)
- Salam
- Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir
- Takbiratul ihram.
- Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
- Salam.
- Berdiri dan niat salat isya’ qasar
- Takbiratul Ihram.
- Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
- Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar